Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2011 — Putus : 15-06-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 41/Pid.B/2011/PN.WMN
Tanggal 15 Juni 2011 —
7312
  • Menyatakan Terdakwa MARKUS KOSAY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    PUTUSANNomor 41/Pid.B/2011/PN.WmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wamena yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MARKUS KOSAY;Tempat Lahir : Ibele;Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/ Tidak diketahui;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Muai Distrik Hubikosi Kabupaten Jayawijaya;Agama : Kristen Katholik;Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditangkap
    /Pen.Pid/2011/PN.Wmn tentang penetapan hari sidang;3 Berkas perkara atas nama Terdakwa MARKUS KOSAY beserta seluruhlampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1 Menyatakan terdakwa MARKUS KOSAY, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin, dengan sengajamenawarkan
    :PDM23/Ep.2/W MN/04/2011 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa terdakwa MARKUS KOSAY, pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2011 sekitarjam 09.00 WIT atau setidaktidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2011, bertempatdi kompleks Pasar Jibama Wamena atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wamena untuk memeriksa danmengadilinya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikkesempatan kepada khalayak umum untuk
    bermain judi atau dengan sengaja turut sertadalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatanadanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan caracarasebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebaimana diuraikan diatasterdakwa MARKUS KOSAY bersamasama dengan Sdr.
    Barangsiapa Menimbang, bahwa yang disebut unsur Barangsiapa adalah setiap orang yang dapatdipandang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak terdapat keberatanmaupun sangkalan baik dari saksisaksi maupun terdakwa tentang identitas Terdakwasebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga majelisberkeyakinan bahwa benar Terdakwa Markus Kosay orang yang dihadirkan oleh PenuntutUmum